Sunday, January 27, 2013

Fungsi-fungsi konstitusi - PKN

1) fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2) fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3) fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4) fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelanggaraan kekuasaan negara.
5) fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
6) fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
7) fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation)
8) fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9) fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10) fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

No comments:

Post a Comment